Lokasi

https://goo.gl/maps/sHQx3zNBn9bhHFuR8

Translate

Selasa, 04 Juni 2013

Manfaat Tawas: Ketahui 17 Kegunaan Tawas

manfaat tawas 150x150 Manfaat Tawas: Ketahui 17 Kegunaan TawasTawas kalium atau lebih sering disebut sebagai tawas diperoleh dari alumina yang direaksikan dengan kalium sulfat.



Namun, tawas juga dapat ditemukan dalam mineral alami alunite dan kalinite.
Tawas memiliki banyak kegunaan. Di bawah ini akan diulas mengenai berbagai penggunaan tawas.
1. Aftershave (krim cukur)
Tawas digunakan dalam aftershave karena sifatnya sebagai astringent.
Tawas dapat dioleskan pada wajah yang baru dicukur untuk mencegah dan mengurangi perdarahan yang disebabkan karena luka kecil.
2. Deodoran
Tawas juga dikenal sebagai kristal deodoran dan digunakan secara luas sebagai solusi untuk masalah keringat berlebihan.
Tawas berguna untuk menekan pertumbuhan bakteri di ketiak.
3. Wasir
Bubuk tawas bisa digunakan untuk mengobati wasir dan berfungsi mencegah perdarahan.
4. Sariawan
Bubuk tawas juga digunakan untuk mengobati sariawan. Terapkan sejumput tawas ke daerah yang terkena sariawan.
5. Baking powder
Tawas digunakan sebagai campuran dalam baking powder untuk memberikan rasa logam samar.
6. Bahan pengawet
Tawas bisa digunakan sebagai bahan pengawet dan aditif makanan.
Namun perlu berhati-hati dengan jumlah tawas yang digunakan, karena lebih dari satu ons tawas bisa menyebabkan keracunan.
7. Fotografi
Tawas umum digunakan oleh fotografer yang menggunakan teknik tradisional untuk mencetak film. Tawas berguna mengeraskan film gelatin.
8. Bahan anti api
Larutan yang mengandung tawas digunakan pada berbagai benda seperti kayu, kain, dan kertas untuk meningkatkan ketahanannya terhadap api.
9. Pemadam kebakaran
Tawas merupakan komponen dari foamite yang digunakan dalam alat pemadam kebakaran.
10. Pemutih kulit
Tawas digunakan sebagai salah satu bahan pembuat pemutih kulit.
11. Pengolahan air
Tawas umum digunakan dalam pengolahan air.
Tawas menangkap partikel halus dalam air dan membentuk endapan aluminium hidroksida yang mengendap di dasar sehingga mudah dibersihkan.
12. Lilin (tanah liat) mainan
Tawas merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam lilin (tanah liat) mainan yang digunakan untuk membentuk berbagai model.
13. Pasta gigi
Tawas merupakan salah satu bahan yang dipergunakan untuk membuat pasta gigi.
14. Krim rambut
Tawas digunakan sebagai salah satu bahan pembuat krim rambut untuk membuat tatanan rambut awet sepanjang hari.
15. Penghilang rambut
Tawas dapat digunakan untuk menghilangkan rambut tubuh yang tidak diinginkan seperti pada kaki atau ketiak.
16. Pembuat kristal buatan
Tawas digunakan untuk menumbuhkan kristal. Anda dapat menumbuhkan kristal menggunakan bubuk tawas.
Tuangkan setengah cangkir air panas dalam botol yang bersih dan tambahkan tawas kemudian aduk.
Biarkan larutan selama semalam. Di pagi hari, tuangkan larutan ke botol bersih lain. Anda akan melihat kristal tawas terbentuk di bagian bawah tabung.
17. Mencegah siput
Tawas dapat digunakan untuk membunuh dan mencegah siput. Cukup tambahkan satu sendok makan bubuk tawas pada 5 liter air dan siramkan pada tanah yang diinvasi siput.
Larutan tawas akan membantu membunuh siput dan telurnya di dalam tanah.[]

Sumber = http://amazine.co/18395/manfaat-tawas-ketahui-17-kegunaan-tawas/

Senin, 03 Juni 2013

Ayam Bakar Solo


Bahan:
1 ekor ayam, potong 4 (besar) atau 8 (sedang)
3 sdm minyak
2 lembar daun salam
2 batang serai , memarkan
5 sdm irisan gula merah.
5 sdm kecap manis
3 sdm air asam Jawa
500 ml air

Bumbu halus:
10 buah bawang merah
6 siung bawang putih
1 ruas kunyit
1 ruas jahe
1 1/2 sdt ketumbar
2 ruas lengkuas
garam secukupnya
penyedap rasa secukupnya bila suka

Cara Membuat:
Panaskan minyak, tumis bumbu halus hingga harum. Masukkan ayam dan semua bahan lain. Aduk rata dan terus masak hingga bumbu mengental.
Matikan api dan biarkan ayam terendam di bumbu sampai waktu dibakar.
Panggang ayam di atas api (oven/ grill) sampai matang sambil sekali-kali dibalik dan diolesi sisa bumbu.

Minggu, 26 Mei 2013

Tips dalam Memilih Kartu Undangan Pernikahan

Bagi Anda yang ingin menikah, tak ada salahnya jika segala sesuatu dipersiapkan dengan jeli. Salah satunya adalah kartu undangan yang akan dikirim. Kartu undangan yang dibuat tentunya diharapkan menyampaikan informasi yang jelas tentang siapa yang menikah, di mana dan kapan hari pernikahan tersebut berlangsung.

Berikut informasi menarik tentang 7 Tips Memilih Kartu Undangan Pernikahan

1. Langkah pertama yang harus ditempuh calon pengantin adalah mencari desain kartu undangan. Cari atau buatlah desain sebanyak mungkin. Kalau perlu, tiru kartu-kartu undangan yang pernah Anda terima. Boleh juga Anda kunjungi percetakan atau tempat pembuat kartu undangan, lihat yang bagus dan unik, simpanlah di memori Anda.

2. Sesampainya di rumah, buat kembali desainnya sesuai dengan keinginan Anda dan pasangan. Agar hasilnya memuaskan, proses perburuan kartu undangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Minimal dua bulan sebelum hari H.

3. Terkadang, calon pengantin ingin memajang foto pre-wedding mereka. Tak mengapa jika Anda memang ingin melakukannya. Apalagi, sekarang ini banyak pula orang yang menerima kartu undangan pernikahan dilanda rasa penasaran ingin melihat wajah sang calon pengantin, bukan sekadar nama mereka.

4. Langkah berikutnya, konsultasikan desain tersebut dengan orangtua masing-masing. Kecuali masing-masing keluarga mau membuat pesta pernikahan terpisah dengan undangan yang terpisah pula. Argumentasi dan perang mulut seringkali muncul untuk memastikan desain kartu undangan Anda sudah benar-benar cocok.

5. Bila perlu, cantumkan nama panggilan Anda dan pasangan serta keluarga masing-masing supaya penerima undangan tidak kebingungan dan berpikir undangan tersebut salah alamat. Atau jika memang merasa perlu, cantumkan pula nomor telepon di masing-masing keluarga. Tujuannya, supaya si penerima undangan bisa menghubungi nomor telepon yang tercantum untuk lebih yakin apakah memang benar mereka diundang jika si penerima undangan merasa tidak kenal dengan calon pengantin dan keluarganya.

6. Lazimnya, dalam sebuah kartu undangan, tercantum pula sebuah peta atau denah lokasi pernikahan, kendati pesta pernikahan dilakukan di sebuah gedung yang sudah familiar dan dikenal orang banyak. Denah atau peta menjadi syarat utama ketika pernikahan dilakukan di rumah atau tempat yang sulit untuk dikunjungi, apalagi buat tamu yang datang dari luar kota. Biasanya, vendor kartu undangan memiliki denah atau peta lokasi gedung, hotel atau balai pertemuan.

Namun untuk denah rumah, calon pengantin harus membuat sendiri yang bisa didiskusikan dengan vendor kartu undangan. Harus dicek lagi, apakah peta yang Anda buat sudah sesuai dengan kondisi jalan sekarang. Jangan sampai peta atau denah yang dibuat secara ekonomis dan meringkas banyak hal malah membuat orang tersesat. Demikian pula dengan peta milik vendor kartu undangan atau percetakan. Akan merepotkan jika peta tersebut ternyata sudah kadaluarsa. Jangan sampai tamu yang Anda undang malah tersesat atau nyasar ke tempat lain yang ternyata juga sedang mengadakan hajatan atau pernikahan.

7. Untuk menghemat biaya, tak ada salahnya berkunjung ke pameran pernikahan. Booking segera jika ada kartu undangan yang sesuai dengan yang didiskusikan bersama pasangan dan keluarga, serta ada potongan harga atau bonus menarik dari vendor di pameran tersebut. Jika Anda mendapatkan mendapat diskon 20% dari harga normal atau mendapat bonus suvenir sejumlah kartu undangan yang akan Anda buat, hal itu cukup lumayan

Selasa, 21 Mei 2013

Persiapan Pengantin 3 Bulan Menjelang Hari ‘H’

Persiapan Pengantin 3 Bulan Menjelang Hari ‘H’
Untuk mendapatkan rangkaian manis hari pernikahan, cobalah untuk membuat checklist yang memuat acara dan rencana, termasuk didalamnya langkah-langkah utama yang harus di ambil. Pasangan yang akan menikah harus sudah menyiapkan segala sesuatunya paling tidak 3 bulan sebelum hari pernikahan.
3 Bulan Sebelum hari H :
  1. Putuskan segera tipe dan besarnya acara pernikahanAnda, estimasikan biaya yang akan di keluarkan, serta buatlah resolusinya agar tidak melebihi budget yang telah di anggarkan,
  2. Adakan rapat keluarga yang mengikutkan kedua belah pihak untuk menetapkan tanggal dan waktu yang pasti tentang pernikahan Anda. Jika tidak diperlukan tidak perlu membentuk kepanitiaan.
  3. Putuskan dimana tempat upacara dan resepsi pernikahan akan di laksanakan dan lakukan cek biaya yang diperlukan dan catat dalam wedding planner Anda. Setelah gedung ditentukan, segera booking Gedung tersebut.
  4. Datangi berbagai florist atau jasa dekorasi dikota Anda dan segera buat reservasi agar Anda tidak khawatir tentang pesanan bunga.
  5. Buatlah perjanjian dengan fotografer dan vidiografer yang akan mendokumentasikan pernikahan Anda.
  6. Buatlah daftar tamu yang akan diundang.
  7. Pilihlah kartu undangan yang Anda inginkan.
  8. Mulailah belanja pernak-pernik kebutuhan pernikahan.
  9. Bila Anda ingin upacara dan resepsi pernikahan dilaksanakan di rumah ibadah bicarakan dengan pengurus yang bersangkutan, terutama hal yang boleh atau tidak boleh di lakukan.
  10. Mulailah membersihkan rumah dan mengecat ulang dinding-dindingnya jika ada resepsi di rumah Anda.
2 Bulan Sebelum hari H :
  1. Lengkapi daftar belanja Anda. Cek supaya tidak ada yang terlewatkan.
  2. Bila Anda memerlukan pagar ayu dan pagar bagus, ingatkan mereka untuk fitting gaun atau baju mereka.
  3. Buat perjanjian dengan dokter untuk pra married medical check-up. Jika ada budget lebih, lakukan perawatan pra nikah di salon langganan anda, sekarang sudah banyak salon baik yang konvensional maupun yang salon muslimah yang menyediakan jasa perawatan pra nikah.
  4. Buat rencana detil dengan pihak catering, restoran atau hotel tentang menu makanan, susunan tempat duduk, tata letak parkiran, pengamanan seperti polisi, ijin keramaian jika diperlukan dan sebagainya.
  5. Buat perjanjian dengan hair dresser, beautician, atau make-up artist untuk mendandani Anda di hari H. Sekarang sudah banyak sanggar rias pengantin atau salon muslimah yang menyediakan jasa ALL IN.
  6. Sebelum memutuskan memakai jasa dekorasi siapa, dokumentasi siapa, sanggar rias atau salon yang mana, ada baiknya melakukan komparasi dari berbagai vendor, bisa juga dengan bertanya kepada rekan-rekan yang sudah dahulu menikah sehingga bisa mendapatkan masukan yang objektif.
1 Bulan Sebelum haru H :
  1. Pastikan sekali lagi daftar undangan Anda. Mulailah mengirimkan undangan agar semua kartu bisa sampai jauh hari sebelum hari pernikahan Anda.
  2. Pergilah ke toko perhiasan, pilihlah cincin yang Anda berdua sukai.
  3. Mulailah menyiapkan apa yang hendak Anda bawa saat bulan madu.
  4. Pastikan sekali lagi dengan para professional yang Anda sewa.
  5. Catatlah dalam agenda Anda untuk mengecek aksesoris dan gaun pengantin/kebaya, sebelum menerima segalanya itu dari bridal house/sanggar rias atau salon.
  6. Jika diperlukan, buatlah gladiresik pernikahan Anda. Catatlah waktu yang di perlukan untuk setiap mata acara, agar terhindar dari hal-hal yang kurang penting.
Sumber : http://idazdekorasi.com/tahapan-persiapan-pernikahan-step-by-step-wedding-planning/

Minggu, 10 Februari 2013

SIAPA (PUN) INGIN MENJADI PUSTAKAWAN?

“Gambaran secara kuantitatif sumber daya tenaga perpustakaan di instansi pembina tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kondisi pada tingkat nasional. Sumber daya tenaga perpustakaan Indonesia memperlihatkan tingkat dan latar-belakang pendidikan formal yang heterogin, karena jumlah Pustakawan (pejabat fungsional Pustakawan) di Indonesia yang hanya berjumlah 2.867 orang tersebut, lebih dari  sepertiganya adalah Pustakawan inpassing.
“Kondisi tersebut perlu segera di atasi, meskipun hasilnya memerlukan waktu lama atau berjangka panjang, yaitu melalui program pendidikan lanjutan secara formal dan pelatihan, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya tenaga perpustakaan, di samping pembinaannya secara internal.”
Berdasarkan definisi dari Hernandono tersebut dapat disimpulkan bahwa sejak pemberlakukan “Kepmenpan No. 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan” telah terbuka peluang bagi para pegawai yang tidak berlatar belakang pendidikan formal IP&I untuk menjadi pustakawan.
II. Kepmenpan No. 132 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Bagian Ketentuan Umum Kepmenpan ini memuat dua ketentuan mengenai latar belakang pendidikan untuk menjadi pustakawan, yakni:
“Pustakawan tingkat terampil adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma bidang lain yang disetarakan” (Pasal 1, No. 4).
“Pustakawan tingkat ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan” (Pasal 1, No. 5).
Dengan demikian, Kepmenpan ini membuka peluang bagi para pegawai negeri sipil dengan latar belakang pendidikan bukan IP&I untuk menduduki jabatan fungsional sebagai pustakawan melalui apa yang disebut dengan istilah “penyetaraan”.
III. Undang-Undang 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Peluang bagi pegawai yang hendak menjadi pustakawan kendati tidak berlatar belakang pendidikan IP&I juga disahkan dalam Undang-Undang Perpustakaan. Peluang tersebut tersurat dalam ketentuan umum sebagai berikut:
“Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan (cetak tebal oleh penulis) serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan” (Pasal 1, No. 8).
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk Undang-Undang ini, yang mana salah satu PP untuk UU Perpustakaan ini akan mengatur tentang “Standar Tenaga Perpustakaan”, Abdul Rahman Saleh (Pustakawan Utama Perpustakaan IPB) dalam artikelnya (dipublikasikan pada 26 Mei 2010) yang berjudul “Persoalan-persoalan Kepustakawanan Sebagai Konsekuensi Terbitnya UU 43 tahun 2007″ mensinyalir bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk UU Perpustakaan sudah mencapai tahap akhir. Saleh menambahkan bahwa RPP tersebut memuat ketentuan bahwa gerbang masuk kepada profesi Pustakawan dimulai dari tingkat Sarjana (Sarjana Perpustakaan ataupun Sarjana bidang lain ditambah pendidikan perpustakaan).
http://rahman.staff.ipb.ac.id/2010/05/26/persoalan-persoalan-kepustakawanan-sebagai-konsekuensi-terbitnya-uu-43-tahun-2007/
Sinyalemen Saleh tersebut dapat menjadi rujukan sementara bahwa pedoman operasional UU Perpustakaan masih akan memuat ketentuan tentang peluang menjadi pustakawan bagi pegawai tanpa pendidikan formal IP&I.
Kembali ke isi UU Perpustakaan, saya hendak sedikit mengupas beberapa bagian UU ini yang mengatur tentang pendidikan untuk pustakawan, yakni Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UU Perpustakaan yang berbunyi sbb:
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Saya khusus ingin menyoroti ayat 2 dan 3 tentang jenis pendidikan dan penyelenggara pendidikan tersebut dengan cara mengaitkannya dengan ketentuan tentang “pendidikan formal” dan “pendidikan nonformal” yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU 20/2003 Tentang Sisdiknas memuat batasan-batasan untuk istilah pendidikan formal dan nonformal, yakni:
“Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi” (Pasal 1, No. 11).
“Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang” (Pasal 1, No. 12).
Pasal 26, ayat 2, UU 20/2003 memuat penjelasan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Salah satu jenis pendidikan nonformal, sebagaimana dimuat dalam ayat 3 untuk pasal yang sama, adalah “pendidikan kesetaraan”.
Perihal kesetaraan tersebut makin diperjelas dalam ayat 6 yang berbunyi:
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Maka jelaslah bahwa melalui jalur pendidikan nonformal dan penyetaraan inilah para pegawai tak berlatar belakang pendidikan IP&I dapat menjadi menjadi pustakawan.
Penyelenggara pendidikan nonformal yang bersinonim dengan pelatihan untuk penyetaraan tersebut adalah “Pusat Pendidikan dan Pelatihan” yang adalah bagian dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).
http://pusdiklat.pnri.go.id/
IV. Permendiknas 25/2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Saya masih ingin mengaitkan antara rujukan hukum untuk bidang perpustakaan dengan pendidikan, yang mana fokusnya adalah perpustakaan sekolah.
Permendiknas 25/2008 memuat ketentuan perihal kualifikasi untuk “Kepala Perpustakaan” serta “Tenaga Perpustakaan” untuk
Sekolah/Madrasah. Regulasi ini memuat ketentuan bahwa untuk menjabat sebagai Kepala Perpustakaan, apabila ia adalah seseorang yang meniti karier melalui Jalur Pendidik (baca: sebagai guru), maka ia harus berkualifikasi serendah-rendahnya Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1).
Tidak ketentuan tentang IP&I. Dengan demikian, seorang guru, dari latar belakang pendidikan (D4 maupun S1) apapun dapat menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dengan catatan tambahan ia harus telah menjalani masa kerja minimal tiga tahun serta harus memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah juga dapat dijabat oleh pegawai yang meniti karier melalui Jalur Tenaga Kependidikan. Sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, “Tenaga Kependidikan” meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mereka yang masuk kategori ini dapat menjadi Kepala Perpustakaan dengan syarat-syarat:
1. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau;
2. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
Dua ketentuan tersebut jelas-jelas membuka peluang bagi mereka yang tak berlatar belakang pendidikan formal IP&I untuk menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Terakhir, Permendiknas 25/2008 mengatur tentang “Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah” yang berkualifikasi lulusan SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
***
Penelusuran atas kebijakan-kebijakan pemerintah terkait profesi pustakawan menunjukkan bahwa pemerintah memang membuka peluang bagi orang-orang yang tak berpendidikan formal IP&I untuk menjadi pustakawan. Menurut saya, landasan-landasan hukum serta implementasi atas regulasi-regulasi itulah yang membangun persepsi/keyakinan di tengah masyarakat dan birokrasi bahwa profesi pustakawan bukanlah suatu profesi khusus yang mensyaratkan seseorang harus berpendidikan formal IP&I. Dus, profesi pustakawan menjadi sebuah arena yang terbuka bagi siapapun yang berlatar belakang pendidikan formal non-IP&I, kemudian menempuh pendidikan nonformal di bidang perpustakaan. Jadilah ia “Sang Pustakawan” itu.